UU
NARKOTIKA
Pasal 61
BAB 10 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pemerintah melakukan pengawasan terhadap segala
kegiatan yang berkaitan dengan Narkotika.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Narkotika dan Prekursor Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- alat-alat potensial yang dapat disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu produk sebelum diedarkan;
- produksi;
- impor dan ekspor;
- peredaran;
- pelabelan;
- informasi; dan
- penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
