UU
NARKOTIKA
Pasal 54
BAB 9 — PENGOBATAN DAN REHABILITASI
Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
BAB 9 — PENGOBATAN DAN REHABILITASI
Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.