UU
NARKOTIKA
Pasal 51
BAB 8 — PREKURSOR NARKOTIKA
(1) Pengadaan Prekursor Narkotika dilakukan melalui produksi
dan impor.
(2) Pengadaan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk tujuan industri farmasi, industri nonfarmasi, dan ilmu pengetahuan dan teknologi.
