UU
NARKOTIKA
Pasal 40
(1) Industri Farmasi tertentu hanya dapat menyalurkan
Narkotika kepada:
- pedagang besar farmasi tertentu;
- apotek;
- sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu; dan
- rumah sakit.
(2) Pedagang . . .
(2) Pedagang besar farmasi tertentu hanya dapat menyalurkan
Narkotika kepada:
- pedagang besar farmasi tertentu lainnya;
- apotek;
- sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu;
- rumah sakit; dan
- lembaga ilmu pengetahuan.
(3) Sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu
hanya dapat menyalurkan Narkotika kepada:
- rumah sakit pemerintah;
- pusat kesehatan masyarakat; dan
- balai pengobatan pemerintah tertentu.
