UU
NARKOTIKA
Pasal 17
BAB 5 — IMPOR DAN EKSPOR
Pelaksanaan impor Narkotika dilakukan atas dasar persetujuan pemerintah negara pengekspor dan persetujuan tersebut dinyatakan dalam dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di negara pengekspor.
Bagian Kedua Izin Khusus dan Surat Persetujuan Ekspor
