UU
NARKOTIKA
Pasal 145
BAB 15 — KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang melakukan tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115,
Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal
121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126,
Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129 di luar
wilayah Negara Republik Indonesia diberlakukan juga ketentuan Undang-Undang ini.
