UU
NARKOTIKA
Pasal 108
BAB 13 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
104, Pasal 105, dan Pasal 106 dapat dibentuk dalam suatu wadah yang dikoordinasi oleh BNN.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Kepala BNN.
