UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN KUBU RAYA DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Pasal 3
(1) Kabupaten Kubu Raya berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Pontianak yang terdiri atas cakupan wilayah:
Kecamatan Sungai Raya;
Kecamatan Kuala Mandor B;
Kecamatan Sungai Ambawang;
Kecamatan Terentang;
Kecamatan . . .
- Kecamatan Batu Ampar;
- Kecamatan Kubu;
- Kecamatan Rasau Jaya;
- Kecamatan Teluk Pakedai; dan
- Kecamatan Sungai Kakap.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
