Pasal 23
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 101
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35 TAHUN 2007
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN KUBU RAYA DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
I. UMUM
Provinsi Kalimantan Barat yang memiliki luas wilayah ± 120.114,32 KM2 dengan penduduk pada tahun 2005 berjumlah ± 4.078.246 jiwa terdiri atas 10 (sepuluh) kabupaten dan 2 (dua) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Pontianak yang mempunyai luas wilayah ± 8.235,12 Km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2005 berjumlah 712.150 jiwa terdiri atas 16 (enam belas) Kecamatan. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti uraian diatas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 21 Tahun 2005 tanggal 24 Oktober 2005 tentang Persetujuan Pembentukan Pemekaran Kabupaten Pontianak, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 22 Tahun 2005 tanggal 24 Oktober 2005 tentang Persetujuan Penetapan Nama Kabupaten Kubu Raya dan Letak Ibukota Kabupaten di Sungai Raya, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 23 Tahun 2005 tanggal 24 Oktober 2005 tentang Persetujuan Kesanggupan Dukungan Dana Dari Kabupaten Induk Selama 3 (tiga) Tahun Berturut- turut, Surat Bupati Pontianak Nomor 135/1137/Pem tanggal 4 Oktober 2005 perihal Usul Persetujuan Pembentukan Kabupaten Kubu Raya, Surat
Bupati . . .
Bupati Pontianak Nomor 135/1251.A/Pem tanggal 27 Oktober 2005 perihal Pemekaran Kabupaten Pontianak, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2006 tanggal 23 Januari 2006 tentang Persetujuan Terhadap Pemekaran Wilayah Kabupaten Pontianak, Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4/PIMP/2007 tanggal 19 Januari 2007 tentang Persetujuan Pemberian Dukungan Dana Kepada Calon Kabupaten Kubu Raya, Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor 125.1/3592/Pem-C tanggal 27 Desember 2005 Perihal Usul Pemekaran Kabupaten Pontianak, Surat Usulan Gubernur Kalimantan Barat Kepada Menteri Dalam Negeri Nomor 125.1/0278/Pem-C tanggal 2 Februari 2006 perihal usul pemekaran Kabupaten Pontianak (Pembentukan Kabupaten Kubu Raya) di Provinsi Kalimantan Barat, Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor 125.1/0159/Pem-C tanggal 18 Januari 2007 Perihal Tindak Lanjut Pembentukan Calon Kabupaten Kubu Raya di Provinsi Kalimantan Barat dan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 19 Tahun 2007 Tanggal 10 Januari 2007 Tentang Pemberian Dukungan Dana Operasional Bagi Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Kubu Raya Yang Akan Dibentuk di Provinsi Kalimantan Barat. Keputusan Bupati Pontianak Nomor 4 Tahun 2007 tanggal 12 Januari 2007 tentang Dukungan Dana Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pontianak Bagi Calon Kabupaten Kubu Raya dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 01 Tahun 2007 tanggal 12 Januari 2007 tentang Dukungan Dana Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pontianak Bagi Calon Kabupaten Kubu Raya.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan kajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa pemerintah perlu membentuk Kabupaten Kubu Raya.
Pembentukan Kabupaten Kubu Raya yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Pontianak terdiri atas 9 (sembilan) kecamatan, yaitu Kecamatan Sungai Ambawang, Kecamatan Kuala Mandor B, Kecamatan Terentang, Kecamatan Kubu, Kecamatan Batu Ampar, Kecamatan Sungai Raya, Kecamatan Rasau Jaya, Kecamatan Sungai Kakap, dan Kecamatan Teluk Pakedai. Kabupaten Kubu Raya memiliki luas wilayah keseluruhan ± 6.958,22 KM2 dengan jumlah penduduk ± 488.400 jiwa (data tahun 2005).
Dengan terbentuknya Kabupaten Kubu Raya sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Perangkat Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan
kebutuhan . . .
kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personil, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kubu Raya.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Kubu Raya perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL
