UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN KUBU RAYA DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Pasal 11
Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pontianak dilaksanakan secara proposional sesuai dengan kemampuan keuangan setiap daerah.
