Pasal 9
(1) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b
terdiri dari :
- Dana Bagi Hasil;
- Dana Alokasi Umum;
- Dana Alokasi Khusus.
(2) Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
direncanakan sebesar Rp20.259.255.500.000,00 (dua puluh triliun dua ratus lima puluh sembilan miliar dua ratus lima puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).
(3) Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b
direncanakan sebesar Rp60.516.690.700.000,00 (enam puluh triliun lima ratus enam belas miliar enam ratus sembilan puluh juta tujuh ratus ribu rupiah).
(4) Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c
direncanakan sebesar Rp900.562.300.000,00 (sembilan ratus miliar lima ratus enam puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah).
(5) Pembagian lebih lanjut Dana Perimbangan dilakukan sesuai dengan
ketentuan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
