Pasal 5
(1) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3) terdiri dari :
- Penerimaan Sumber Daya Alam;
- Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara;
- Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya.
(2) Penerimaan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf a direncanakan sebesar Rp64.458.203.900.000,00 (enam puluh empat triliun empat ratus lima puluh delapan miliar dua ratus tiga juta sembilan ratus ribu rupiah).
(3) Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp10.500.000.000.000,00 (sepuluh triliun lima ratus miliar rupiah).
(4) Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp8.376.389.500.000,00 (delapan triliun tiga ratus tujuh puluh enam miliar tiga ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
(5) incian Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2001
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dicantumkan
PRESIDEN
dalam penjelasan ayat ini.
