UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 17
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2000
INDONESIA,
ttd
PRESIDEN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2000
ttd
