UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 15
(1) Setelah Tahun Anggaran 2001 berakhir, Pemerintah membuat
perhitungan anggaran Negara mengenai pelaksanaan anggaran yang bersangkutan.
(2) Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Perhitungan
Anggaran Negara setelah perhitungan anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling lambat 15 (lima belas) bulan setelah Tahun Anggaran 2001 berakhir, untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
