Pasal 36
BAB 11 — PERATURAN KHUSUS
(1) Kepala Jawatan Pajak dapat mengurangi atau membatalkan ketetapan pajak yang salah,
jika oleh terlambatnya memasukkan surat keberatan atau surat permohonan atau oleh alasan lain yang bersifat formil yang berkeberatan atau pemohon tidak dapat diterima dan ia menurut pendapat Kepala Jawatan Pajak sepatutnya masih berhak akan pengurangan atau pembatalan atas ketetapan pajak itu.
(2) Pengurangan atau pembatalan tidak diberikan:
ke-1. jika sejak awal tahun takwim, yang bersangkutan dengan ketetapan pajak itu, telah lewat lima tahun, kecuali jika dalam masa itu dimasukkan permohonan untuk pengurangan atau pembatalan; ke-2. jika harus dianggap, bahwa yang berkeberatan atau pemohon dengan sengaja mengabaikan tempo untuk memasukkan surat.keberatan atau surat permohonan.
