UU
PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1951, TENTANG
Pasal 1
BAB 1 — PERATURAN UMUM
(1) Yang dimaksud undang-undang ini dengan:
ke-1. daerah pabean. daerah pabean Republik Indonesia;
www.djpp.depkumham.go.id
ke-2. barang. barang yang menurut sifatnya dianggap sebagai barang bergerak yang berwujud; ke-3. penyerahan barang:
- penyerahan hak-milik atas barang oleh karena sesuatu perjanjian;
- pemberian barang oleh karena sesuatu perjanjian beli-sewa;
- pemindahan hak-milik atas barang oleh karena sesuatu tuntutan oleh atau dari pihak Pemerintah;
- penghasilan pekerjaan dalam keadaan bergerak, kecuali jika penghasilan itu berlaku pemesan yang harus dianggap sebagai pabrikan dari pekerjaan itu; ke-4. harga-jual. nilai berupa uang yang dipenuhi oleh pembeli atau pihak ketiga oleh karena penyerahan barang.
(2). Penyerahan hak milik yang semata-mata buat jaminan hutang tidak dianggap sebagai
penyerahan.
(3) Dalam harga-jual tidaklah terhitung pajak penjualan.
(4) Sebagai tempat dan saat penyerahan maka dianggap tempat dan saat, di mana pabrikan
yang menyerahkan barang itu memberikan barangnya kepada juru-kirim, pengusaha pengangkutan atau pengangkut untuk dikirimkan.
