UU
Berlaku
MENURUNKAN TARIP BEA MASUK.
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
bahwa tarip bea-masuk atas barang-barang bahan pakaian, obat-obatan, mobil, motor-speda, speda, bagian mobil, motorspeda dan speda, dan barang-barang yang diperuntukkan buat mobil, motorspeda dan speda, yang sekarang berlaku perlu diubah dan disesuaikan dengan keadaan pada masa ini;
MENGINGAT
Pasal 20 ayat 1, pasal 23 ayat 2 dan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia, Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X, Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1947, serta Undang-undang No. 3 tahun 1947;
