UU
Berlaku
PENGESYAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 21, TAHUN 1947.
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
bahwa perlu mengesahkan Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 1947 tanggal 19 Agustus 1947 tentang Komisaris Negara, yang ditetapkan dengan mempergunakan pasal 22 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia;
MENGINGAT
Pasal 5 ayat 1, pasal 22 ayat 2 dan pasal 23 ayat 2 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia; Pasal VI Aturan Peralihan Undang- undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X;
