Pasal 16
(1) Ibu Kota Kabupaten Pelalawan berkedudukan di
Pangkalan Kerinci.
(2) Ibu Kota Kabupaten Rokan Hulu berkedudukan di Pasir
Pengaraian.
(3) Ibu Kota Kabupaten Rokan Hilir yang semula
berkedudukan di Ujung Tanjung dipindah ke Bagansiapiapi.
(4) Ibu Kota Kabupaten Siak berkedudukan di Siak Sri
Indrapura.
(5) Ibu Kota Kabupaten Karimun berkedudukan di Tanjung
Balai Karimun.
(6) Ibu Kota Kabupaten Natuna berkedudukan di Ranai.
(7) Ibu Kota Kabupaten Kuantan Singingi berkedudukan di
Teluk Kuantan.
- Ketentuan Pasal 27, dihapus.
Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2008
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2008
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
ttd
Wisnu Setiawan
PRESIDEN
