UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
Pasal 42
Ayat (1) Penyidik di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi dilaksanakan menurut ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3) Cukup jelas
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal II Cukup jelas
Pasal III Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4048
