PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO.15 TAHUN 1955
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 1956
TENTANG
PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO.15 TAHUN 1955
TENTANG MEMBERHENTIKAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG DARURAT
NO. 5 TAHUN 1955 TENTANG MENGADAKAN OPSENTEN ATAS CUKAI
BENSIN (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1955 NO. 51)"
SEBAGAI UNDANG-UNDANG *)
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang : bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 15 tahun 1955 tentang memberhentikan berlakunya Undang-undang Darurat No. 5 tahun 1955 (Lembaran-Negara tahun 1955 No. 51).
Mengingat : pasal 97 dan pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
Memutuskan:
Menetapkan : Undang-undang tentang penetapan "Undang-undang Darurat No. 15 tahun 1955 tentang memberhentikan berlakunya Undang-undang Darurat No. 5 tahun 1955 tentang mengadakan opsenten atas cukai bensin (Lembaran- Negara tahun 1955 No. 51)" sebagai undang-undang.
Pasal 1.
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 15 tahun 1955 tentang memberhentikan berlakunya Undang-undang Darurat No. 5 tahun 1955 tentang mengadakan opsenten atas cukai bensin ditetapkan sebagai undang-undang yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal tunggal.
Kenaikan tambahan opsenten sejumlah 140 (seratus empat- puluh) atau gasolin bensin dan
segala sulingan minyak bumi yang mempunyai sifat sama dengan yang tersebut dahuluan, seperti termaksud dalam Undang-undang Darurat No. 5 tahun 1955 (Lembaran Negara tahun 1955 No.
- diberhentikan berlakunya.
Pasal II.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 September 1955.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara, Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 1956. Presiden Republik Indonesia,
ttd.
SOEKARNO.
Diundangkan pada tanggal 31 Desember 1956. Menteri Kehakiman,
ttd.
MULJATNO
Menteri Keuangan,
ttd.
JUSUF WIBISONO
MEMORI PENJELASAN
MENGENAI
RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN
"UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 15 TAHUN 1955
TENTANG MEMBERHENTIKAN BERLAKUNYA UNDANG-
UNDANG DARURAT NO.5 TAHUN 1955 TENTANG
MENGADAKAN OPSENTEN ATAS CUKAI BENSIN
(LEMBARAN NEGARA TAHUN 1955 No. 51)"
SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Penjelasan atas rancangan undang-undang ini sesuai bunyinya dengan apa yang dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara No. 856.
CATATAN
*)Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-92 pada hari Selasa tanggal 27 Nopember 1956, P.77/1956
Kutipan:LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1956
YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber:LN 1956/79; TLN NO. 1135
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah
pasal 97 dan pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
