PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 15 TAHUN 1951,
Pasal 8a
(1) Dalam menjalankan Pasal 8 tidak diperhatikan apa yang diperoleh oleh orang yang
tidak bertempat-kediaman di Indonesia sebagai hasil bersih dari hak-hak atas gaji, gaji- perlop, uang-tunggu, sokongan, pensiun dan lain-lain pendapatan yang terikat pada kelakuan suatu jabatan atau pekerjaan yang dibebankan pada Keuangan Umum Indonesia. Dari pendapatan itu pajak dihitung menurut tarip, yang dimuat dalam ruangan I dan II dari tabel yang mengikutinya.
(2) Untuk tiap orang keluarga sedarah atau semenda garis lurus, yang berada penuh dalam
tanggungan wajib-pajak, juga untuk tiap orang anak-angkat, kesemuanya hingga paling banyak sepuluh orang, maka pajak dikurangkan sebagai berikut :
- Dari pendapatan maka ditetapkan pendapatan-sisa, arti pendapatan-sisa ialah pendapatan dipotong dengan Rp. 600,- untuk tiap orang yang berhak untuk diberikan pengurangan.
- Jumlah pajak menurut ruangan II dari tabel atas pendapatan yang sama dengan pendapatan-sisa sebagaimana dimuat dalam ruangan I, dikurangkan dengan banyaknya hasil-hasil bilangan orang yang berhak untuk diberikan pengurangan, dan dengan jumlah potongan-keluarga tambahan menurut ruangan III, yang mengikuti pendapatan-sisa.
- Jumlah yang diperoleh dengan pelakuan yang ditentukan pada huruf-huruf a dan b merupakan pajak yang terhutang, dengan tidak mengurangi yang ditentukan pada huruf d.
www.djpp.depkumham.go.id
- Pajak yang terhutang besarnya paling sedikit 3% dari pendapatan yang dibulatkan ke bawah hingga Rp. 100,- penuh.
(3) Untuk menjalankan yang ditentukan pada Pasal 8c maka pendapatan yang bersangkutan
dianggap menerbitkan kewajiban pajak tersendiri".
III. Dalam Pasal 8c, ayat kelima, maka kata-kata. ' Pasal 8" diganti dengan "pasal-pasal 8 dan 8a"
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan serta tambahannya berlaku surut hingga 1 Januari 1951.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 1953
INDONESIA,
ttd
SUKARNO
ttd
Diundangkan pada tanggal 28 Desember 1953
ttd
www.djpp.depkumham.go.id
TENTANG
Isi memori penjelasan ini sesuai dengan apa yang termaktub dalam Tambahan Lembaran Negara No. 152.
Diketahui:
ttd
CATATAN RALAT
Pada kepala Lembaran Negara No. 84 tahun 1953 pada kalimat terakhir, terdapat salah cetak, yakni : "Tambahan Lembaran Negara No. 448"
seharusnya:
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Pemerintah berdasarkan Pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah
Pasal 97, 89 dan 117 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia ;
