UU
Berlaku
MENETAPKAN BERLAKUNYA "UNDANG-UNDANG KECELAKAAN 1947" BAGI
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
bahwa untuk melindungi buruh dimasa perang, perlu ditetapkan bahwa "Undang-undang Kecelakaan 1947" berlaku pula bagi kecelakaan-kecelakaan karena perang yang menimpa buruh berhubung dengan hubungan kerja;
MENGINGAT
pasal 5 ayat (1), pasal 20, ayat (1), pasal 4 Aturan Peralihan Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tgl. 16-10-1945 No. X;
