UU
Jaminan Produk Halal
Pasal 65
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.295
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.295