UU
Jaminan Produk Halal
Pasal 53
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan JPH. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. melakukan sosialisasi mengenai JPH; dan b. mengawasi Produk dan Produk Halal yang beredar. (3) Peran serta masyarakat berupa pengawasan Produk dan Produk Halal yang beredar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berbentuk pengaduan atau pelaporan ke BPJPH.
