UU
Jaminan Produk Halal
Pasal 50
Pengawasan JPH dilakukan terhadap: a. LPH; b. masa berlaku Sertifikat Halal; c. kehalalan Produk; d. pencantuman Label Halal; e. pencantuman keterangan tidak halal; f. pemisahan lokasi, tempat dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, serta penyajian antara Produk Halal dan tidak halal; g. keberadaan Penyelia Halal; dan/atau h. kegiatan lain yang berkaitan dengan JPH.
