UU
Jaminan Produk Halal
Pasal 5
(1) Pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan JPH. (2) Penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri. (3) Untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk BPJPH yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (4) Dalam hal diperlukan, BPJPH dapat membentuk perwakilan di daerah. (5) Ketentuan mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi BPJPH diatur dalam Peraturan Presiden. Bagian Kedua Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
