UU
Jaminan Produk Halal
Pasal 45
(1) BPJPH dalam mengelola keuangan menggunakan pengelolaan keuangan badan layanan umum. (2) Ketentuan mengenai pengelolaan keuangan BPJPH diatur dalam Peraturan Menteri.
(1) BPJPH dalam mengelola keuangan menggunakan pengelolaan keuangan badan layanan umum. (2) Ketentuan mengenai pengelolaan keuangan BPJPH diatur dalam Peraturan Menteri.