UU
Jaminan Produk Halal
Pasal 41
(1) Pelaku Usaha yang mencantumkan Label Halal tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39 dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. peringatan tertulis; atau c. pencabutan Sertifikat Halal. (2) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Ketujuh Pembaruan Sertifikat Halal
