UU
Jaminan Produk Halal
Pasal 27
(1) Pelaku Usaha yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; atau c. pencabutan Sertifikat Halal. (2) Pelaku Usaha yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. peringatan tertulis; atau c. denda administratif. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Menteri.
