UU
Jaminan Produk Halal
Pasal 25
Pelaku Usaha yang telah memperoleh Sertifikat Halal wajib: a. mencantumkan Label Halal terhadap Produk yang telah mendapat Sertifikat Halal; b. menjaga kehalalan Produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal; c. memisahkan lokasi, tempat dan penyembelihan, alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara Produk Halal dan tidak halal; d. memperbarui Sertifikat Halal jika masa berlaku Sertifikat Halal berakhir; dan e. melaporkan perubahan komposisi Bahan kepada BPJPH.
