UU
Jaminan Produk Halal
Pasal 2
Penyelenggaraan JPH berasaskan: a. pelindungan; b. keadilan; c. kepastian hukum; d. akuntabilitas dan transparansi; e. efektivitas dan efisiensi; dan f. profesionalitas.
Penyelenggaraan JPH berasaskan: a. pelindungan; b. keadilan; c. kepastian hukum; d. akuntabilitas dan transparansi; e. efektivitas dan efisiensi; dan f. profesionalitas.