UU
PERFILMAN
Pasal 89
BAB 14 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku,
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang
Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3473) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
