UU
PERFILMAN
Pasal 77
Sumber pendanaan untuk perfilman dapat diperoleh
dari:
- pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara serta pemerintah daerah melalui
anggaran pendapatan dan belanja daerah;
- masyarakat . . .
masyarakat melalui berbagai kegiatan;
kerja sama yang saling menguntungkan;
bantuan luar negeri yang tidak mengikat;
dan/atau
- sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
