UU
PERFILMAN
Pasal 3
BAB 2 — ASAS, TUJUAN, DAN FUNGSI
Perfilman bertujuan:
terbinanya akhlak mulia;
terwujudnya kecerdasan kehidupan bangsa;
terpeliharanya . . .
terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa;
meningkatnya harkat dan martabat bangsa;
berkembangnya dan lestarinya nilai budaya bangsa;
dikenalnya budaya bangsa oleh dunia internasional;
meningkatnya kesejahteraan masyarakat; dan
berkembangnya film berbasis budaya bangsa yang
hidup dan berkelanjutan.
Bagian Ketiga
Fungsi
