UU
PERFILMAN
Pasal 16
BAB 3 — KEGIATAN PERFILMAN DAN USAHA PERFILMAN
(1) Pembuatan film dapat dilakukan oleh pelaku
kegiatan pembuatan film atau pelaku usaha
pembuatan film.
(2) Pelaku kegiatan pembuatan film sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi perseorangan,
organisasi, Pemerintah dan pemerintah daerah.
(3) Pelaku usaha pembuatan film sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan badan usaha
yang berbadan hukum Indonesia.
