Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Film adalah karya seni budaya yang merupakan
pranata sosial dan media komunikasi massa yang
dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan
atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan.
- Perfilman . . .
- Perfilman adalah berbagai hal yang berhubungan
dengan film.
- Budaya bangsa adalah seluruh sistem nilai,
gagasan, norma, tindakan, dan hasil karya bangsa
Indonesia di seluruh wilayah nusantara dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
- Kegiatan perfilman adalah penyelenggaraan
perfilman yang langsung berhubungan dengan film
dan bersifat nonkomersial.
- Usaha perfilman adalah penyelenggaraan perfilman
yang langsung berhubungan dengan film dan
bersifat komersial.
- Masyarakat adalah warga negara Indonesia
nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan
peranan dalam bidang perfilman.
- Iklan film adalah bentuk publikasi dan promosi
film.
- Insan perfilman adalah setiap orang yang memiliki
potensi dan kompetensi dalam perfilman dan
berperan dalam pembuatan film.
- Sensor film adalah penelitian, penilaian, dan
penentuan kelayakan film dan iklan film untuk
dipertunjukkan kepada khalayak umum.
- Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan Pemerintahan Negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
- Pemerintah . . .
- Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau
walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
- Menteri adalah menteri yang membidangi urusan
kebudayaan.
Bagian Kesatu
Asas
