UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS
Pasal 9
Peresmian Kabupaten Kepulauan Anambas dan pelantikan Penjabat Bupati Kepulauan Anambas dilakukan oleh Menteri
Dalam . . .
Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua Pemerintah Daerah
