Pasal 23
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 106
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
ttd
Wisnu Setiawan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 33 TAHUN 2008
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS
DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU
I. UMUM Provinsi Kepulauan Riau yang memiliki luas wilayah ± 251.810,71 km2 dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah ± 1.393.897 jiwa terdiri atas 4 (empat) kabupaten dan 2 (dua) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kabupaten Natuna yang mempunyai luas wilayah ± 2.599,18 km2 dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah 92.671 jiwa terdiri atas 17 (tujuh belas) kecamatan. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan. Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Natuna Nomor KPTS.05/DPRD/2006 tanggal 22 Maret 2006 tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Natuna terhadap Pembentukan Kabupaten Anambas, Surat Bupati Natuna Nomor 125/PEM/22/2006 tanggal 27 Januari 2006 perihal Persetujuan Pembentukan Kabupaten Anambas, Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 04/Kpts-DPRD/160/II/2007 tanggal 9 Februari 2007 tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau terhadap Pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas, Surat Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor 0040/Kdhkepri.135/02.07 tanggal 5 Pebruari 2007 perihal Usulan Pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas, Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Natuna Nomor 25/DPRD/II/2007 tanggal 8 Februari 2007 Perihal Penetapan Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Anambas, Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Natuna
Nomor . . .
Nomor 21/SID-RIS/DPRD/2007 tanggal 3 Februari 2007 Perihal Penyiapan Alokasi Dana untuk Kabupaten Pemekaran Kepulauan Anambas, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Natuna Nomor 14/DPRD/07 tanggal 25 Juni 2007 tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Natuna Terhadap Penetapan Ibukota Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Natuna Nomor KPTS.31/DPRD/07 tanggal 27 Desember 2007 tentang Dukungan Dana dalam APBD Kabupaten bagi Calon Kabupaten Kepulauan Anambas, Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 65.b Tahun 2008 tanggal 29 Februari 2008 tentang Pemberian Bantuan Dana bagi Daerah Pemekaran Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau, dan Surat Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor 0275/Kdhkepri/05/08 tanggal 27 Mei 2008 perihal Dukungan Penetapan Ibukota Kabupaten Kepulauan Anambas. Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan kajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa pemerintah perlu membentuk Kabupaten Kepulauan Anambas. Pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas, yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Natuna, terdiri atas 6 (enam) kecamatan, yaitu Kecamatan Siantan, Kecamatan Jemaja, Kecamatan Palmatak, Kecamatan Jemaja Timur, Kecamatan Siantan Selatan dan Kecamatan Siantan Timur. Kabupaten Kepulauan Anambas memiliki luas wilayah keseluruhan ± 590,14 km2 dengan jumlah penduduk ± 41.341 jiwa pada tahun 2007. Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Anambas sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Anambas. Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Kepulauan Anambas perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL
