UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS
Pasal 11
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Natuna dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
