Pasal 23
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 99
PENJELASAN
ATAS
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 33 TAHUN 2007
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN PESAWARAN DI PROVINSI LAMPUNG
I. UMUM Provinsi Lampung yang memiliki luas wilayah ± 37.735,15 km2 dengan penduduk pada Tahun 2005 berjumlah ± 7.161.671 jiwa terdiri atas 8 (delapan) kabupaten dan 2 (dua) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kabupaten Lampung Selatan yang mempunyai luas wilayah ± 5.562,55 km2 dengan jumlah penduduk pada Tahun 2005 berjumlah 1.226.009 jiwa terdiri atas 20 (dua puluh) kecamatan. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan. Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut diatas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 01/DPRD-LS/2005 tanggal 7 Januari 2005 tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Selatan Atas Pembentukan Kabupaten Pesawaran, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 02/DPRD-LS/2005 tanggal 7 Januari 2005 tentang Penetapan Ibukota Calon Kabupaten Pesawaran, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 03/DPRD-LS/2005 tanggal 7 Januari 2005 tentang Persetujuan Dukungan Dana Dari Kabupaten Lampung Selatan Untuk Pembentukan Kabupaten Pesawaran, Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 01/Pim.DPRD-LS/2007 tanggal 18 Januari 2007 tentang Persetujuan Pemberian Dukungan Dana Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan (Induk) Untuk Calon Kabupaten Pesawaran, Surat Bupati Lampung Selatan Nomor 130/0192/I.01/2005 tanggal 17 Januari 2005 perihal Usulan Pembentukan Kabupaten Pesawaran, Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor 07/TAPEM/HK-LS/2005 tanggal
11 Januari . . .
11 Januari 2005 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2005, Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor 29/TAPEM/HK-LS/2007 tanggal 16 Januari 2007 tentang Dukungan Dana Dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Untuk Pemerintah Calon Kabupaten Pesawaran, Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor 46/TAPEM/HK-LS/2007 tanggal 19 Januari 2007 tentang Pemberian Dukungan Dana Dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Dalam Rangka Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Untuk Pertama Kali Calon Kabupaten Pesawaran, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung Nomor 16 Tahun 2005 tanggal 8 September 2005 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Pesawaran, Surat Pernyataan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung Nomor 140/087/II.01/2007 tanggal 25 Januari 2007 tentang Persetujuan Dukungan Dana dan Pembiayaan Pilkada Pertama Kali Di Kabupaten Pesawaran, Surat Gubernur Lampung Nomor 135/0513/01/2006 tanggal 24 Februari 2006 Perihal Usulan Pembentukan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, dan Surat Pernyataan Gubernur Lampung Nomor 140/087/II.01/2007 tanggal 19 Januari 2007 tentang Persetujuan Dukungan Dana Dan Pembiayaan Pilkada Pertama Kali di Kabupaten Pesawaran. Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan kajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa Pemerintah perlu membentuk Kabupaten Pesawaran. Pembentukan Kabupaten Pesawaran yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Lampung Selatan terdiri atas 7 (tujuh) kecamatan, yaitu Kecamatan Punduh Pidada, Kecamatan Padang Cermin, Kecamatan Kedondong, Kecamatan Way Lima, Kecamatan Gedong Tataan, Kecamatan Negeri Katon dan Kecamatan Tegineneng. Kabupaten Pesawaran memiliki luas wilayah keseluruhan ± 2.243,51 km2 dengan jumlah penduduk ± 380.306 jiwa pada tahun 2005. Dengan terbentuknya Kabupaten Pesawaran sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Lampung berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Perangkat Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pesawaran. Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Pesawaran perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
II. PASAL . . .
II. PASAL DEMI PASAL
