UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN PESAWARAN DI PROVINSI LAMPUNG
Pasal 19
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Penjabat Bupati Pesawaran menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesawaran untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Pesawaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Lampung.
(3) Proses . . .
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati
Pesawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
