Pasal 13
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Pesawaran untuk pertama kali dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2004 yang dilaksanakan di Kabupaten Lampung Selatan.
(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme dan tata cara
pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesawaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Pesawaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten Lampung Selatan.
(4) Anggota . . .
(4) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Lampung Selatan yang asal daerah pemilihannya pada Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam wilayah Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Pesawaran sebagai akibat dari Undang-Undang ini, yang bersangkutan dapat mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesawaran, atau tetap berada pada keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Selatan.
(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Pesawaran dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan setelah pelantikan Penjabat Bupati Pesawaran.
