UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN PESAWARAN DI PROVINSI LAMPUNG
Pasal 11
Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran kepada APBD Provinsi Lampung dan APBD Kabupaten Lampung Selatan dilaksanakan secara proposional sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing sesuai dengan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 01/Pim.DPRD-LS/2007 tanggal 18 Januari 2007 dan Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor 46/TAPEM/HK- LS/2007 tanggal 19 Januari 2007.
