UU
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Pasal 74
BAB 9 — PENGELOLAAN KEUANGAN DALAM RANGKA DESENTRALISASI
Semua Penerimaan Daerah wajib disetor seluruhnya tepat waktu ke Rekening Kas Umum Daerah.
