UU
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Pasal 69
BAB 9 — PENGELOLAAN KEUANGAN DALAM RANGKA DESENTRALISASI
(1) Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah menyusun RKPD yang mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. (2) RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar penyusunan rancangan APBD. (3) RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabarkan dalam RKA SKPD. (4) Ketentuan mengenai pokok-pokok penyusunan RKA SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan RKA SKPD diatur dengan Peraturan Daerah.
