Pasal 66
BAB 9 — PENGELOLAAN KEUANGAN DALAM RANGKA DESENTRALISASI
(1) Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang- undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. (2) APBD, Perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah. (3) APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, dan distribusi. (4) Semua Penerimaan dan Pengeluaran Daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBD. (5) Surplus ...
(5) Surplus APBD dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran Daerah tahun anggaran berikutnya. (6) Penggunaan surplus APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk membentuk Dana Cadangan atau penyertaan dalam Perusahaan Daerah harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari DPRD.
