UU
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Pasal 56
BAB 8 — PINJAMAN DAERAH
(1) Pemerintah dapat memberikan pinjaman kepada Pemerintah Daerah yang dananya berasal dari luar negeri. (2) Pinjaman kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui perjanjian penerusan pinjaman kepada Pemerintah Daerah. (3) Perjanjian ...
(3) Perjanjian penerusan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan antara Menteri Keuangan dan Kepala Daerah. (4) Perjanjian penerusan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dinyatakan dalam mata uang Rupiah atau mata uang asing.
