UU
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Pasal 25
BAB 6 — DANA PERIMBANGAN
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administrasi berupa pemotongan atas penyaluran Dana Bagi Hasil sektor minyak bumi dan gas bumi.
