UU
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Pasal 18
BAB 6 — DANA PERIMBANGAN
(1) Penerimaan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d terdiri atas: a. Penerimaan Pungutan Pengusahaan Perikanan; dan b. Penerimaan Pungutan Hasil Perikanan. (2) Dana Bagi Hasil dari Penerimaan Negara sektor perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d dibagikan dengan porsi yang sama besar kepada kabupaten/kota di seluruh INDONESIA.
